BERITA TERBARU HARI INI – Tindak Tanduk Mak Gadi, ‘Ratu Narkoba’ Tua Renta dari Indragiri Hulu Riau. Tua-tua keladi. Begitulah tingkah laku Mak Gadi dalam peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu sehingga membuatnya menghabiskan hari-hari dalam bui.
Mak Gadi dengan nama asli Nurhasanah ini sudah berumur 65 tahun. Status Haja tak membuatnya jera menjadi nenek bandar sabu meskipun pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2020.
Pada tahun itu, keberuntungan masih berpihak kepada pemilik rumah mewah dan aset selangit dalam persidangan. Awal tahun 2021 dia divonis bebas kemudian ditangkap pada Maret 2024 dengan sangkaan yang sama.
Kepala Polres Indragiri Hulu AKBP Dodi Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan, berkas Mak Gadi sudah lengkap. Pada pekan lalu berkas dan Mak Gadih diserahkan ke Kejari setempat.
“Pelimpahannya bersamaan dengan seorang tersangka kasus narkoba lainnya atas nama Jhon Hendrik Manalu,” kata Misran, Senin siang, 20 Mei 2024.
Misran menyatakan, pelimpahan ini menjadikan tugas kepolisian sudah selesai menangani Mak Gadi. Kepolisian berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal.
“Ini sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini,” kata Misran.
Manfaatkan ART
Sebagai informasi, Mak Gadi tertangkap bersama asisten rumah tangganya Megawati. Polisi menyita menyita 93 bungkus sabu ukuran sedang dan plastik kecil siap edar seberat 363,45 gram.
“Barang bukti ditemukan dalam kamar mandi di kamar tersangka, tempatnya dalam celah bak mandi yang terbuat dari plastik,” kata Kapolres kala itu.
Polisi juga menyita beberapa timbangan digital, kamera pengintai, alat komunikasi hingga uang tunai Rp19 juta diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan Mak Gadi berawal dari transaksi yang akan dilakukan kaki tangannya, Megawati. Tersangka ini sempat membuang dompet ke sungai ketika melihat polisi datang.
Dompet ini kemudian berhasil diambil setelah polisi meminta bantuan pemancing di tepi sungai. Dompet itu berisi narkoba dan diakui Megawati milik Mak Gadi.