DAILY FREE SPIN

DAILY FREE SPIN

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran

BERITA TERBARU HARI INI – PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakteristik permasalahan hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas