DAILY FREE SPIN

DAILY FREE SPIN

Tekan Angka Stunting, BKKBN dan BGN Pastikan MBG Sasar Ibu Hamil dan Balita

BERITA TERBARU HARI INI – Tekan Angka Stunting, BKKBN dan BGN Pastikan MBG Sasar Ibu Hamil dan Balita. Ibu hamil dan balita termasuk dalam sasaran penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini diresmikan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/BKKBN, Wihaji, dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Kolaborasi ini dibangun dalam rangka percepatan penurunan stunting dan pemenuhan gizi nasional sebagai bentuk realisasi intervensi berbasis pentahelix.

Kedua instansi sepakat untuk melakukan kolaborasi intervensi terhadap Keluarga Risiko Stunting (KRS) yang memiliki ibu hamil (bumil), ibu menyusui dan balita. Dengan konsentrasi pada pemenuhan gizi mereka.

Dalam kerja sama ini, Wihaji mengatakan,  kementeriannya berperan dalam penyediaan data. Khususnya data bumil, ibu menyusui dan balita penerima manfaat program MBG. Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang dimiliki Kemendukbangga/BKKBN juga terlibat dalam pendistribusian makanan bergizi yang diolah di dapur sehat SPPG Tanah Sareal, untuk wilayah Kota Bogor, kepada sasaran penerima.

“Tim Pendamping Keluarga nanti mendukung BGN untuk pendistribusian. Juga pendataan ibu hamil, ibu menyusui dan balita. Termasuk dukungan untuk edukasinya,” kata Wihaji usai penandatanganan MoU di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/1/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan sebagai upaya meningkatkan komitmen para pihak akan pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pemenuhan gizi dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Kolaborasi ini juga dibuat dengan tujuan mengoptimalkan dukungan para pihak terhadap program prioritas nasional pemberian makan bergizi gratis melalui peningkatan asupan gizi. Termasuk pengetahuan gizi kelompok sasaran didasarkan asas saling membantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, lingkup kerja sama ini meliputi:

  • Kolaborasi dalam pendayagunaan SDM pada tingkat lapangan guna mempercepat pemenuhan kebutuhan gizi nasional.
  • Pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi program pemenuhan gizi dan percepatan penurunan stunting.
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Pelaksanaan kolaborasi terkait MBG ini akan diatur lebih lanjut dalam sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, hak dan kewajiban dua instansi tersebut. Adapun jangka waktu kemitraan ini berlaku lima tahun sejak 20 Januari 2025.

Tekan Angka Stunting, BKKBN dan BGN Pastikan MBG Sasar Ibu Hamil dan Balita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas