DAILY FREE SPIN

DAILY FREE SPIN

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Perbedaan Sistem Domisili dan Zonasi pada SPMB di PPDB 2025

BERITA TERBARU HARI INI – Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Perbedaan Sistem Domisili dan Zonasi pada SPMB di PPDB 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Diketahui, sistem domisili ini akan menggantikan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 (PPDB 2025).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Mendikdasmen Abdul Mu’ti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP.

Namun, kata dia, perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.

“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).

Menurut dia, langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya, berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.

“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ucap Mu’ti.

Dia mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur atau sistem domisili ini.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, berbagai skenario tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian. Sehingga, kata dia, dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.

“Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi,” jelas Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Perbedaan Sistem Domisili dan Zonasi pada SPMB di PPDB 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas