DAILY FREE SPIN

DAILY FREE SPIN

Propemperda 2025: DPRD Gunungkidul Fokus 13 Raperda Prioritas

BERITA TERBARU HARI INI – Propemperda 2025: DPRD Gunungkidul Fokus 13 Raperda Prioritas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 17/KPTS/2024. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan sebagai prioritas pembahasan untuk tahun mendatang.

Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor, termasuk infrastruktur publik, lingkungan hidup, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho, mengungkapkan bahwa dari 13 raperda yang ditetapkan, 10 di antaranya merupakan usulan dari Bupati Gunungkidul, sementara 3 lainnya adalah inisiatif DPRD.

Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah penyelenggaraan alat penerangan jalan. “Raperda ini mengatur tata cara pemasangan, pemeliharaan, hingga pendanaan alat penerangan jalan di Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mendukung pengelolaan fasilitas umum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Heri.

Selain itu, terdapat Raperda perubahan hak keuangan DPRD yang berfokus pada penyesuaian fasilitas bagi pimpinan dan anggota DPRD, termasuk kendaraan dinas, tunjangan perumahan, dan uang jasa pengabdian. Langkah ini sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.

Raperda lainnya meliputi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang akan menjadi pedoman perlindungan lingkungan hidup untuk kurun waktu 30 tahun ke depan, serta penyelenggaraan kabupaten layak anak yang mengacu pada Peraturan Menteri PPPA RI Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami juga menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 sebagai pedoman pelaksanaan visi-misi kepala daerah untuk pembangunan lima tahun ke depan,” tambah Heri.

Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan tiga raperda inisiatif tahun ini, yakni perlindungan produk lokal, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta pengendalian dan pengawasan minuman keras.

“Raperda perlindungan produk lokal bertujuan melindungi hasil karya masyarakat Gunungkidul, termasuk kerajinan, kuliner, dan produk budaya. Ini juga mencakup pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk lokal,” jelas Ery.

Raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran berangkat dari sejumlah peristiwa kebakaran, termasuk insiden di Pasar Terowono. “Kami ingin memastikan fasilitas umum memiliki standar pencegahan yang jelas dan respons cepat pasca-kebakaran,” tambahnya.

Adapun Raperda pengendalian dan pengawasan minuman keras bertujuan mengendalikan peredaran miras untuk meminimalkan dampak sosial negatif.

“Tantangan utama dalam pengajuan raperda adalah penyusunan naskah akademik dan keterbatasan anggaran, sehingga tahun ini kami hanya mampu mengajukan tiga dari target enam raperda inisiatif,” ungkap Ery.

Langkah DPRD Gunungkidul menetapkan Propemperda 2025 diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis. Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat terwujud.

Propemperda 2025: DPRD Gunungkidul Fokus 13 Raperda Prioritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas