BERITA TERBARU HARI INI – Dishub DKI Tindak Tegas Parkir Liar di Minimarket, Bakal Gelar Persidangan di Tempat. Pemerintah Provinsi( Pemprov) DKI Jakarta bakal sungguh- sungguh menindak juru parkir liar yang terletak di minimarket. Penegakan hukum hendak dicoba kepada para jukir liar.
Kepala Dinas Perhubungan( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berkata, oknum jukir yang sering memforsir masyarakat bayar parkir dikala di minimarket masuk tindak pidana ringan. Dishub DKI bisa melaksanakan persidangan di posisi peristiwa buat menindak jukir liar.
” Ini yang lagi kami koordinasikan buat melaksanakan penegakan hukum, dimana dari hasil dialog, aktivitas ini masuk dalam aktivitas tindak pidana ringan risikonya,” kata Syafrin kepada wartawan, dilansir Kamis( 9/ 5/ 2024).
” Hingga kami hendak koordinasikan pula, tidak cuma dari Satpol PP tetapi pula rekan- rekan majelis hukum serta pula dari kejaksaan buat bersama- sama turun jadi satu regu buat persidangan di tempat,” sambung Syafrin.
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket ialah sarana universal yang disiapkan pengelola minimarket buat pelanggannya yang berbelanja. Sehingga, tidak terdapat bayaran parkir yang dikenakan.
” Oleh karena itu siapapun yang setelah itu menggunakan itu serta memunculkan keresahan warga itu wajib dicoba aksi tegas serta ini yang hendak kami jalani,” ucapnya.
Syafrin bilang, penindakan terhadap parkir liar di minimarket dijadwalkan minggu depan. Dikala ini, grupnya dalam sesi dialog serta koordinasi dengan pihak terpaut.
” Pekan depan kami harapkan telah terdapat agenda kapan kita bersama- sama turun ke lapangan,” kata ia.
Masyarakat Dapat Lapor ke Aplikasi JAKI
Syafrin berkata, warga dapat melapor lewat aplikasi JAKI apabila menciptakan minimarket yang dijadikan tempat jukir liar beraksi. Grupnya, bakal melaksanakan inventarisasi lebih lanjut dari laporan warga yang masuk.
” Ini nantinya regu hendak melaksanakan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yg setelah itu hendak kami tindak secara tegas,” ucap Syafrin.