DAILY FREE SPIN

DAILY FREE SPIN

Diduga Ubah Nama dan Kabur ke Bandung, Orang Tua Pegi Setiawan Bisa Dipidana?

BERITA TERBARU HARI INI – Diduga Ubah Nama dan Kabur ke Bandung, Orang Tua Pegi Setiawan Bisa Dipidana?. Polisi mendalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu keterangan dari para saksi termasuk kedua orang tua Pegi Setiawan.

Dalam hal ini pun, kata Surawan, penyidik telah memeriksa orang tua, yaitu bapak kandung dan ibu tiri dari Pegi Setiawan serta pemilik kos, tempat mereka bertiga tinggal yaitu di Desa Ketapang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, dan kepala lingkungan atau RT di Cirebon.

“Terkait apa bisa dipidanakan atau tidak sementara kita analisis dulu terkait keterangan yang diberikan oleh orang tua (Pegi Setiawan),” kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan belum berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Dia meminta awak media untuk menelaah aturan di dalam KUHP khususnya yang membahas soal perintangan perintangan penyidikan.

“Di situ ada pada Pasal 221 ayat (1) atau ke (2). Silahkan rekan-rekan pelajari,” jelas Surawan.

Bunyi pasal 221 KUHP ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pasal Selanjutnya

Diduga Ubah Nama dan Kabur ke Bandung, Orang Tua Pegi Setiawan Bisa Dipidana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas