BERITA TERBARU HARI INI – Calon Independen untuk Pilkada Jakarta 2024 Lolos Verifikasi Akhir, KPU: Tinggal Daftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos tahapan verifikasi faktual terakhir untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Dharma dan Kun memenuhi syarat (MS) maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen usai KPU Jakarta menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) kedua dan rekapitulasi akhir hasil verifikasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan Dharma dan Kun.
Ada sebanyak 826.766 data dukungan Dharma dan Kun yang lolos verifikasi administrasi KPU. Setelah verifikasi faktual kedua, data dukungan milik Dharma dan Kun diakumulasi dengan total 183.001 data dukungan di verfak kesatu dan 494.467 dukungan di verfak kedua.
Hasilnya, didapati data dukungan telah melebihi syarat minimal maju Pilkada jalur independen, yakni sebesar 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten/kota di Jakarta.
“Di hasil rekapitulasi akhir, data yang memenuhi syarat 677.468 data dan melebihi syarat dukungan minimal 618.968 dukungan,” kata Ketua Divisi Teknis Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya di Kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Selanjutnya, kata Dody akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk menetapkan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta 2024. SK akan dikeluarkan pada pekan depan.
SK Dikeluarkan Pekan Depan
“Besok tanggal 19 Agustus kami akan melakukan penetapan atau membuat SK, terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak. Tapi secara umum, kita sudah melihat hasilnya dari hasil rekapitulasi hari ini,” jelas Dody.
Menurut Dody, jika SK penetapan telah diterbitkan, barulah Dharma Pongrekun-Kun Wardana dapat mendaftarkan diri sebagai bakal paslon untuk Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
“Tinggal mendaftar di tanggal 27-29 (Agustus), nanti satu tahap lagi tanggal 19, kami akan umumkan penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan,” ucap dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024, jika hingga tenggat waktu pendaftaran hanya ada satu paslon yang mendaftar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema paslon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Pilkada Jakarta Jika Hanya Ada 1 Paslon Mendaftar
“Iya, mekanisme kalau hanya ada satu pasangan calon sampai di akhir masa pendaftaran ini mendaftar. Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” kata Astri dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/8/2024).
Sementara terkait mekanismenya, Astri menyebut bahwa hal itu tengah dalam pembahasan bersama KPU RI. Sehingga, Astri saat ini belum dapat merinci teknis pelaksanaannya.
“Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI. Jadi untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Kadiv teknisnya karena beliau yang sedang mengikuti rakor pencalonan ini,” ucap Astri.
Lebih lanjut, Astri juga belum dapat memastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi skema calon tunggal. Mengenai hal itu, KPU Jakarta akan melihat perkembangannya usai proses pendaftaran bakal Paslon.
“Belom bisa dipastikan. Karena nanti pendaftarannya baru tanggal 27 Agustus,” ujar dia.