BERITA TERBARU HARI INI – 2 Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan di Medan Mulai Berlaku, Berlangganan dan KonvensionalPemerintah Kota (Pemko) . Medan mulai memberlakukan 2 sistem pembayaran parkir kepada para pengguna jasa parkir tepi jalan. Kedua sistem pembayaran parkir yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.
Pemberlakukan 2 sistem pembayaran parkir itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (28/10/2024).
“Pemko Medan menetapkan dua sistem pembayaran parkir, yakni Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” ucapnya.
Diterangkan Iswar, untuk sistem pembayaran Parkir Konvensional, masyarakat akan dikutip retribusi parkir kendaraannya oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, Pemko Medan secara resmi telah menyesuaikan tarif parkir tepi jalan dengan sistem pembayaran konvensional, yakni kendaraan roda 4 dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, dan kendaraan roda 2 dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
“Aturan ini telah diumumkan Pemko Medan melalui sejumlah spanduk di sejumlah ruas jalan,” Iswar menerangkan.
Berlaku di Semua Lokasi Parkir Tepi Jalan
Disebutkan Iswar, tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah menggunakan stiker barcode parkir berlangganan? Iswar memastikan stiker barcode parkir berlangganan tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan.
Bagi kendaraan yang telah menggunakan stiker parkir berlangganan, tidak akan dikutip lagi retribusi parkirnya secara konvensional.
“Bila ada jukir yang tetap mengutip retribusi parkir meski kendaraan tersebut telah menggunakan stiker parkir berlangganan, segera laporkan pada petugas kami di lapangan. Akan langsung kami tindaklanjuti,” Iswar menegaskan.
Bertujuan Permudah Masyarakat
Dijelaskan Iswar, ditetapkannya 2 sistem pembayaran parkir tepi jalan oleh Pemko Medan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan kendaraannya.
Dengan harapan, hal itu dapat meningkatkan pelayanan jasa parkir kepada masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir tepi jalan.
“Kita kembalikan ke masyarakat, kita beri dua opsi. Masyarakat boleh membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan, atau masyarakat juga bisa membayar retribusi parkir secara konvensional dengan uang cash kepada petugas di lapanganm sesuai tarif retribusi parkir tepi jalan yang diatur Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat,” paparnya.
Iswar juga menyebutkan pihaknya tetap mendorong masyarakat agar mau mengikuti program parkir berlangganan. Sebab, program parkir berlangganan lebih hemat dan lebih menguntungkan masyarakat.
“Pilihan ada di tangan masyarakat. Boleh memilih, nyamannya seperti apa. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan pilihan kepada masyarakat, Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” bebernya.
Awasi Jukir yang Bertugas
Ditegaskan Iswar, ke depan pihaknya terus mengawasi jukir yang bertugas di lapangan. Hal itu untuk memastikan agar jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir terhadap kendaraan yang telah ditempel stiker barcode parkir berlangganan.
“Kami akui, sampai hari ini masih ada jukir-jukir yang nakal, dan itu menjadi tugas kami sebagai pemerintah untuk menertibkan. Mohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat,” tandasnya.