DAILY FREE SPIN

DAILY FREE SPIN

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?

BERITA TERBARU HARI INI – Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?. Pemerintah memberikan banyak insentif pajak bagi investasi swasta yang masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Keuangan memastikan pendapatan negara dari pajak tak akan turun tajam.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, pembangunan IKN dilakukan dengan skema penggunaan uang negara dan investasi dari perusahaan swasta baik lokal maupun asing. Insentif menjadi instrumen untuk menarik minat swasta ikut membangun IKN.

Genjot Investasi

Dia mengatakan, insentif ini diharapkan bisa menjadi stimulus untuk hadirnya semakin banyak investasi yang masuk. Dia menjamin obral insentif pajak ini tidak akan berpengaruh besar ke penerimaan negara.

“Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN lalu juga menimbilkan crowd in, jadi mendatangkan lagi investasi yang lain ke dalam IKN,” ucapnya.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian insentif ini tidak menggerus eksisting basis penerimaan kita,” sambung Febrio.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 diatur 3 jenis fasilitas insentif. Yakni, pengurangan besaran Pajak Penghasilan (PPh), pembebasan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta pembebasan bea.

Bentuk Insentif

Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN, Negara Tekor?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas