BERITA TERBARU HARI INI – Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Pidana Pemilu Caleg di Bone Bolango. Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Gorontalo hingga kini terus bergulir. Penyidik Polres Bone Bolango bahkan telah memeriksa puluhan saksi usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Mulai dari Ketua KPU Sutenti Lamuhu hingga Anggota DPRD Bonebol Paris Djali sudah diperiksa atas kasus ini. Tidak hanya itu, Ketua DPD dan Sekretaris Nasdem Bone Bolango Ayub Abdulrahman dan Halid Tangahu juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Bone Bolango.
Jika sudah seperti itu prosesnya, saat ini publik sangat menanti penetapan tersangka. Mengingat, waktu penyidikan hanya 14 hari kedepan, usai kasus ini naik ke tahap penyidikan beberapa hari lalu.
Lantas, kapan pihak Polres Bone Bolango akan menetapkan tersangka?. Dugaan pidana pemilu yang menjadi atensi masyarakat Bone Bolango ini, polres Bone Bolango diminta untuk selalu menjaga integritas dan penyidikannya harus terbuka.
Meskipun identitas tersangka belum diungkapkan secara resmi, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Sementara berproses,” kata Iptu Ahmad Fahri Kasat Reskrim Polres Bone Bolango.
Pelimpahan Kasus
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) akhirnya menaikan status dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh oknum caleg berinisial ZIS ke tahap penyidikan.
Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor registrasi 02 itu, dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil rapat pleno sentra Gakkumdu tertanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita.
Keputusan ini menandakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah melewati tahap penyelidikan dan bukti yang cukup telah terpenuhi untuk membuka penyidikan lebih lanjut.
Oknum caleg dari partai Nasdem tersebut dilaporkan oleh Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) atas dugaan berkas psikotes dan tes Urin yang legalitasnya diragukan. Berkas itu digunakan untuk seleksi bakal calon legislatif pemilu 2024.
Tertuang dalam surat yang dilayangkan LP3-G ke Bawaslu Bonebol, diduga kuat pada saat pelaksanaan uji Psikotes, yang bersangkutan sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh orang lain. Sehingga legalitasnya tidak dapat diakui dan berdampak hukum.
Tidak hanya Psikotes, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama, dirinya kala itu sedang menjalankan ibadah umroh. Sehingga hasil tersebut diduga kuat juga diwakili oleh orang lain.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ditanya apakah benar soal kasus dugaan tindak pidana pemilu caleg Inisial ZIS sudah naik tahap penyidikan di Polres Bonebol?. Dirinya juga membenarkan bahwa laporan itu dari LP3-G.
“Ia,” singkat Alti.
Meski begitu, dirinya menyarankan untuk mengonfirmasi persoalan langsung ke Ketua Bawaslu Bonebol. Agar informasinya lebih jelas dan tidak dianggap berlebihan dalam memberikan informasi.
“Sebaiknya konfirmasi ke kordiv penanganan pelanggaran atau ketua,” imbuhnya.
Ketua Bawaslu Bonebol, Sofyan Djama ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa benar pihaknya sudah meneruskan dugaan pidana pemilu di Polres Bone Bolango.
“Iya. Ini saya ada di polres meneruskan dugaan pidana pemilu,” kata Sofyan beberapa waktu lalu.